Dokumentasi Kegiatan

Pesantren Alam Tahfidz Qur'an Mumtaz

Proyek Pesantren Alam Tahfidz Qur'an Mumtaz

Proyek Pembangunan Pesantren Alam Tahfidz Qur’an MUMTAZ merupakan inisiatif strategis dari Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu, yang beralamat di Kampung Cibitung, Desa Cibitung Tengah, Kec. Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Yayasan ini didirikan pada tanggal 21 Oktober 2025, dengan semangat untuk menghadirkan lembaga pendidikan Islam yang unggul, berwawasan lingkungan, dan berorientasi pada kemajuan ilmu pengetahuan serta teknologi.

 

Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu memiliki visi dan misi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman, kemanusiaan, dan keberlanjutan. Sebagai bentuk nyata dari visi dan misi tersebut, pengurus yayasan berkomitmen untuk mendirikan Pesantren Alam Tahfidz Qur’an MUMTAZ, sebuah lembaga pendidikan yang mengintegrasikan Al-Qur’an (Tahfidz Quran), ilmu pengetahuan, dan teknologi dalam sistem pembelajarannya. Ada program beasiswa untuk siswa yang berprestasi dan gratis bagi yang kurang mampu secara ekonomi/finansial serta Anak Yatim/Piatu.

 

Dalam rangka merealisasikan program tersebut, Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu telah memiliki lahan wakaf seluas ± 2.847 (eksisting) + ± 1.000 (proses pembebasan tanah wakaf), total luas ± 3.847, elevasi terhadap permukaan laut 300 meter, dengan kondisi lahan saat ini berupa area peternakan ikan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pesantren alam terapung.

 

Lahan wakaf berlokasi di Kp. Cibitung, Desa Cibitung Tengah dan Desa Situdaun, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu

SURVEY DAN PENGUKURAN TANAH WAKAF OLEH KUA KEC. TENJOLAYA, KAB. BOGOR

Penandatanganan oleh Wakif Ir. H. Achmad Ariawan, MM dan Nazhir Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu diwakili Ketua Yayasan Drs. Imran Joni serta disaksikan oleh Kepala KUA Kec. Tenjolaya, Kabupaten Bogor

Serah Terima Akta Ikrar Wakaf oleh Kepala KUA Kec. Tenjolaya Bpk. H. Islah, SHI Kepada Wakif Bpk. Ir. H. Achmad Ariawan, MM . Kemudian dilanjutkan Serah Terima Akta Wakaf oleh Wakif Ir. H. Achmad Ariawan, MM

Kepada Nazhir Yayasan Mumtaz Mutiara Ilmu diwakili Ketua Yayasan Drs. Imran Joni.

Akta Ikrar Wakaf